Kamis, 27 Maret 2014

MENYELESAIKAN HARTA WARIS ALM. AYAH KU

Bismillahirrohman nirrohim,

Minggu-minggu yang membuat "Adrenalin" terpacu dan terus menerus mencari "Jawaban" agar bagaimana setiap permasalahan dan penyelesaian terhadap permasalahan itu bisa di carikan dan ditemukan jalan keluar nya. Robb, tunjukanlah kami jalan masuk yang benar, dan menemukan jalan keluar yang benar, dan Jadikan kami Sulthan Natsir (Penguasa yang menolong).

Salah satu yang menjadikan pikiran ini tercurahkan adalah, memikirkan bagaimana sebuah "Warisan" di  tentukan, mengacu pada kaidah2 dan ajaran Islam yang benar. Mungkin itu sebabnya maka dalam Al Qur'an pembagian waris kepada seluruh ahli warisnya dijelaskan dengan RINCI dan JELAS.

Akan menjadi membingungkan, manakala kita sendiri yang membuatnya RANCU, dan NJLIMET', pada masalah2 yang menurut saya sangat sederhana. Untuk Kasus Waris Keluarga Ayah (Alm. H. Kasiran) di Mahoni - Jakarta Utara, saya menemukan inti permasalahan ada 2, antara lain :

1. Barang yang di Wariskan
2. Pembagian WARIS.

Mengacu pada 2 hal tersebut, maka saya mencoba untuk melihatnya lebih sederhana, dan mendasar. Apa Definisi dari WARIS ? : Sesuatu yang ditunggalkan oleh seseorang yang sudah lebih dahulu meninggalkan kita di Dunia ini. Dalam kasus ini, Alm. H. Kasiran meninggalkan apa ? Sangat mudah dan gampang, seandainya di waktu yang bersamaan kita langsung menghitung dan melakukan apraisal terhadap seluruh Harta yang ditunggalkan Almarhum, sehingga kita semua bisa menilai dan menghitung nya, dengan demikian point 1 diatas terjawab : Waris yang ditinggalkan Alm. H. Kasiran adalah salah satu nya sebidang tanah dan bangunan yang ada di Mahoni - jakarta Utara.

Namun, dengan berjalan nya waktu, kami semua Ahli waris sepakat untuk tidak membicarakan tentang Barang yang di wariskan Alm. Ayah karena kami sadar, bahwa Barang tersebut masih digunakan oleh Ibu sebagai pasangan hidup Ayah yang dicintai nya. Bahkan kami semua anak2 nya berfikir dan mencoba menyelesaikan dan memperbaiki Warisan Alm. Ayah tersebut.

Dengan berjalan nya waktu, ternyata BARANG Waris yang telah di "Perbaiki" tersebut meninggalkan masalah tersendiri, yaitu : Masing2 ahli waris merasa memiliki BARANG tersebut dengan Pandangan nya masing2, termasuk saya. Disisi lain pada saat yang bersamaan diantara Ahli waris mendapatkan Ujian, dengan Kebutuhan nya masing-masing, Kebutuhan Hidup yang harus dipenuhi nya, itu WAJAR dan sangat manusiawi. Disitulah, dan dititik inilah terjadi sebuah Keputusan untuk melakukan Point 2, Melakukan Pembagian terhadap Ahli Waris.

Bagaimana Membagi Barang Waris tersebut ???
 
Dalam Konsep dan pemahaman saya, saya cenderung menyederhanakan masalah dengan memulai pada Hal yang sederhana, demi kepentingan yang Utama. Kepentingan yang Utama adalah Silaturrahmi diantara Saudara dan Berbuat Baik kepada Ibu. 

Karena "sengketa" justru akan muncul pada seberapa besar nilai dari Bangunan, dan berapa besar kontribusi yang diberikan saat membangun, maka saya berfikir dan mencoba membahas dahulu pada Barang yang Jelas, yaitu  SEBIDANG TANAH yang ada diatas bangunan tersebut. Lalu Bagaimana jika seandainya ada ahli waris yang akan mempertanyakan Bagimana dengan BANGUNAN yang ada diatas nya? Insya Allah saya akan menjawab : Bagunan diatas nya itu Warisan siapa? 

Kalaupun pada akhirnya, setelah disepakati dan Ridho semua nya, untuk menerima pembagian ahli waris secara Adil, maka Proses selanjutnya adalah diserahkan kepada masing2 untuk menentukan Pilihan terhadap HAK nya masing2... misalkan ada diantara ahli waris yang mungkin memiliki keinginan untuk mensedekahkan Bagian nya ?.. atau ada yang ingin Menjual nya? Silahkan... itu adalah Akad / transaksi yang di ajarkan dalam Islam... JUAL BELI  itu halal.

Salam,
RM